PerkaraPerdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh: a. Bupati; b. Wakil Bupati; dan/atau c. CPNS/PNS Daerah dalam lingkup tugas kedinasan. kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali, dan/atau berkas lain berkaitan dengan penanganan perkara Tata Usaha Negara. Paragraf 6 Perkara di Badan
endobj231 0 obj >/Filter/FlateDecode/ID[5BB14A8565E95847B8F34EA4C3CFAFEF>7F74D36184F6A542997939EE9243E884>]/Index[218 22]/Info 217 0 R/Length 71/Prev 5771500/Root
ΩSebelum diputus pihak yang mengajukan memori kasasi masih bisa menambahkan (memori kasasi) sepanjang pemeriksaannya belum dimulai. Ω Panitera PT dalam tenggang waktu 14 hari harus mengirimkan berkas ke MA. Ω Jika permohonan kasasi gugur, panitera harus memberitahu lawan (para pihak) agar lawan bisa melakukan (membuat) kontra memori kasasi.
ContohSurat Kuasa Memori Kasasi Kumpulan Contoh Surat Dan Soal Terlengkap from kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis. Memori kasasi dalam perkara perdata nomor : Bahwa dalam perkara perdata no. Surat penjelasan (memori) permohonan banding (perk.
MEMORIPENINJAUAN KEMBALI. Perihal : Permohonan dan Memori Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2095 K/Pdt/2012, tertanggal 19 Juli 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 54/PDT^/2011/PT.R, tertanggal 8 Agustus 2011 jo.
1a. Permintaan peninjauan kembali diajukan oleh Terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika Terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan dapat dilakukan oleh Kuasa Terpidana;
Sementara jangka waktu mengajukan memori kasasi adalah 14 (empat belas hari) setelah menyatakan kasasi (Pasal 248 ayat 1 KUHAP). Jika dalam waktu 14 hari tersebut tidak menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur (Pasal 248 ayat 4 KUHAP) Sebut Kasusnya Perdata, Bos First Travel Ajukan PK.
Penelitiandi dalam Skripsi ini adalah Mengenai Peninjauan Kembali atas Peninjauan Kembali di dalam Lingkungan Peradilan Perdata. Menurut Pasal 66 Ayat (1) Undang- Undang No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali Hanya dapat diajukan satu (1) kali. Namun Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Peninjauan Kembali dapat dimungkinkan berdasarkan
PeninjauanKembali Perkara Perdata. Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja pertama telah dibayar lunas.
Pasal22. Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 23. Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
fVznJNu.