Apalagisekarang semakin banyak beredar air minum yang kualitas belum terjamin aman. Hemat. Darimana menghabiskan uang untuk beli air mineral, lebih baik bawa dari rumah dong! Jadi, ketika persediaan air minum sudah ada, setidaknya kita masih bisa untuk terus melangkah. Contohnya, para pendaki gunung. Bagi mereka, persediaa air minum Pelakuyang sudah beroperasi selama empat bulan ini diketahui tidak memiliki izin usaha dari pemerintah setempat dan pemilik merek AQUA. Aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti berupa dua tabung filter air, 101 galon air merk AQUA, dua karung berisi limbah tutup galon merek AQUA dan satu karung tutup galon yang sudah tersegel. 81 Kejadianini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, Ketika aku baru beberapa bulan pindah ke sebuah perumahan yang masih sepi dari penghuni. Jika malam itu adalah malam sial bagiku, mungkin benar pasalnya siangnya Meiti istriku berangkat ke Semarang dijemput mas Marwo kakak lelakinya, untuk menghadiri pernikahan sepupu mereka, sedangkan aku SixCups. Gim Six Cups adalah gim minum yang mudah di mana Anda hanya perlu beberapa hal kecil. Game ini sangat cocok sebagai game pesta tetapi juga berfungsi di ruang publik seperti bar karena Anda tidak membutuhkan banyak ruang. Untuk memainkan permainan minum Six Cups Anda harus minimal 3 pemain tetapi tidak lebih dari 6. Itulahpembahasan mengenai konsumsi maupun kegiatan konsumsi yang meliputi pengertian, ciri-ciri, faktor yang memengaruhi serta teori konsumsi yang dapat penulis rangkum. Selamat belajar ! Selamat membaca ! Baca juga artikel yang lain berikut ini : Rekomendasi Buku Terkait "Kegiatan Konsumsi" 1. Pengantar Ilmu Ekonomi. 2. Hak menghabiskan minum yang sudah diambil.. Pertanyaan tersebut, ada pada buku tematik tema 6 kelas 3 SD dan MI kurikulum 2013 edisi revisi 2017.. Dimana buku tersebut berjudul Energi dan Perubahannya, dan telah subtema 1 pembelajaran 6. KonsumsiBBM yang dihasilkan lebih irit dibandingkan model sebelumnya yang menghabiskan 1 liter bensin untuk menempuh jarak 12,7 kilometer. Harga Wuling Confero S. Wuling Confero S ditawarkan dalam tiga tipe. Pertama, ada New Confero S 1.5C MY Lux MT yang dibanderol dengan harga Rp185.700.000 (on the road Jakarta). Dansemua yang diambil Samsung: teknologi menghabiskan stok prosesor ke Qualcomm. todo. harus memilih untuk mengintegrasikan 821 yang sudah dikenal ke dalam jajaran teratas mereka atau memilih untuk meluncurkan ponsel baru mereka pada tanggal lain. Dikutip oleh Forbes, sumber yang dekat dengan perusahaan Amerika mengatakan bahwa ini adalah Jawaban(1 dari 2): Saya pernah *tidak sengaja minum air aki. ketika itu bulan puasa, waktu berbuka. tanpa pikir panjang saya mencari botol minum yang biasa ada dipenyimpanan pintu. sambil membaca doa, saya minum sampai dahaga hilang. waktu selesai minum 1 botol ukuran 1 liter saya baru sadar ini Mendapatkanair minum yang sehat dan bersih. 5. Mendapatkan makan siang yang sehat dan juga bersih. Menghabiskan semua makanan yang sudah diambil sebelumnya. 2. Membaca doa sebelum dan sesudah makan. Baca Juga: 5 Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Seorang Anak dalam Keluarga. 3. Bersyukur terhadap semua makanan yang ada. 4. Memakan makanan a1RUx7. Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal ★ SD Kelas 3 / PPKn Tema 6 SD Kelas 3Menghabiskan makanan yang sudah diambil atau diberikan merupakan contoh …A. kewajibanB. tugasC. hakPilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Ujian Semester 2 UAS / UKK Biologi SMA Kelas 11 › Lihat soalImunisasi yang bertujuan untuk memberikan kekebalan aktif terhadap penyakit TBC adalah … A. BCG B. DPT C. DT D. TT E. MMR IPS Tema 6 SD Kelas 5 › Lihat soalContoh hubungan yang membuat manusia harus dapat menyesuaikan diri dengan alam adalah….A. Para petani tidak harus menyesuaikan waktu tanam dengan musim hujan agar tanamannya dapat tumbuh dengan baikB. Para nelayan bisa berlayar tanpa menyesuaikan dengan keadaan cuacaC. Para petani menyesuaikan waktu tanam dengan musim hujan agar tanamannya dapat tumbuh dengan baikD. Manusia mencoba membuat hujan buatan Materi Latihan Soal LainnyaPeluang - Matematika SMA Kelas 12PTS Semester 1 Ganjil IPS SMP Kelas 9Kuis IPS Bab 2 SMP Kelas 9PTS PPKn SMA Kelas 12Kuis IPS Bab 1 SMP Kelas 8Pre Test Matematika SMA Kelas 11Ulangan Bahasa Inggris Semester 2 Genap SD Kelas 5Akuntansi Dasar SMK Kelas 10PAT IPA Tema 8 dan 9 SD Kelas 5Kondisi Wilayah Indonesia - IPS SMP Kelas 7Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang tersedia. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia. - Kewajiban dan Hak tentang makanan kelas 3 SD Assalamualaikum teman-teman kelas 3 SD. Pada post kali ini rifanfajrin akan membahas materi kelas 3 SD tema 4 kali tentang hak dan kewajiban terkait makanan. Pembahasan ini merujuk pada kunci jawaban tema 4 kelas 3 halaman 26 sampai 27 pada buku tematik siswa pembelajaran 4 subtema 1 Kewajiban dan Hakku di halaman tersebut, kita diminta untuk membantu Udin memilih mana yang merupakan kewajiban dan manakah yang merupakan Berlatih!Setiap malam, Udin dan keluarganya makan malam bersama. Udin berbahagia karena bisa makan malam bersama keluarganya. Usai makan malam, ia berpikir tentang kewajiban dan haknya berkaitan dengan kewajiban dan hak tentang makanan. Bantulah Udin memilih mana yang kewajiban dan hak!Salinlah kembali pada tempat yang tersedia!1. Bersyukur atas semua makanan yang Mendapat makanan sehat dan Makan makanan yang sudah Memilih makanan yang Mendapat sarapan pagi sebelum ke Membaca doa sebelum dan sesudah Mendapat air minum yang bersih dan Mengambil makanan Mendapat makan siang yang sehat dan Menghabiskan makanan yang sudah dan Hak Tentang MakananSetelah mencermati daftar di atas, mari kita masukkan ke dalam tabel yang tersedia. Berikut kunci jawaban kewajiban dan hak tentang kewajiban dan hak makananPEMBAHASANUntuk memahami kewajiban dan hak tentang makanan, kalian perlu memahami pengertian kewajiban dan hak itu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI merupakan sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang diharuskan, atau suatu keharusan. Sedangkan hak adalah Kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang berhak atas sesuatu atau untuk menuntut definisi lainnya, pengertian kewajiban merupakan suatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu secara bertanggung jawab. Kewajiban ini memiliki prinsip dapat dituntut secara paksa oleh pihak yang hak dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang didapatkan setiap individu dan melekat sejak masih dalam kandungan. Beberapa hak yang didapatkan sejak dalam kandungan diantaranya hak untuk hidup, hak untuk memperoleh kehidupan yang dan kewajiban adalah dua hal yang harus seimbang dan musti hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 UUD 1945 sebagai peraturan yang harus dan hak tentang makananPembahasan kita kali ini tentang hak dan kewajiban yang dimiliki semua orang berkaitan tentang orang berhak untuk makan, namun ia terikat kewajiban yang berkaitan tentang akan dijelaskan tentang hak dan kewajiban tentang makananHak tentang Makanan1. Mendapat makanan bersih dan sehat2. Memilih makanan yang Mendapatkan sarapan pagi sebelum ke Mendapatkan air minum yang bersih dan Mendapatkan makan siang yang sehat dan ini berkaitan dengan hak hidup yang sudah dimiliki sedari lahir. Kewajiban tentang Makanan1. Bersyukur atas semua makanan yang Makan makanan yang sudah Membaca doa sebelum dan sesudah Mengambil makanan Menghabiskan makanan yang sudah ini harus dilakukan agar kalian senantiasa bersyukur atas apapun yang sudah didapatkan. Kita wajib menghabiskan makanan yang sudah diambil seperlunya. Hal ini menunjukan rasa terima kasih pada orang-orang yang berperan dalam mengolah makanan kataDemikianlah berbagai penjelasan tentang hak dan kewajiban yang dimiliki setiap hal yang harus berjalan beriringan tersebut harus dijalankan dengan seimbang, termasuk saat bersikap pada makanan. Teks Jawaban Hadits yang telah disebutkan oleh penanya tidak diriwayatkan dengan redaksi tersebut, redaksi sebenarnya adalah عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ رواه أحمد 10251 وأبو داود 2350 وصححه الألباني في صحيح أبي داود . “Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- berkata “Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda “Jika salah seorang dari kalian telah mendengar adzan sementara piring masih ada di tangannya, maka janganlah meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya”. HR. Ahmad 10251 dan Abu Daud 2350 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Abu Daud Maknanya akan dijelaskan berikutnya menurut para ulama. Kedua Diwajibkan bagi orang yang berpuasa untuk menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq sampai terbenamnya matahari, yang menjadi patokan adalah terbitnya fajar bukan adzan, Allah Ta’ala berfirman وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ البقرة/187 “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. QS. Al Baqarah 187 Maka barang siapa yang telah meyakini terbitnya fajar shadiq maka ia wajib menahan dan jika di mulutnya masih ada makanan ia wajib mengeluarkannya dan jika tidak maka puasanya menjadi batal. Sedangkan barang siapa yang belum meyakini terbitnya fajar, maka ia masih boleh makan sampai ia meyakininya. Yang lebih utama baginya adalah mulai menahan sejak mendengar adzan. Adapun hadits tersebut di atas, maka para ulama memahaminya bahwa seorang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar. An Nawawi –rahimahullah- berkata di dalam Al Majmu’ 6/333 “Kami telah menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang sudah terbit fajar sementara di dalam mulutnya masih ada makanan, maka hendaknya dikeluarkan dan melanjutkan puasanya, jika ia menelannya setelah tahu bahwa fajar sudah terbit maka puasanya batal, hal ini tidak ada perbedaan di dalamnya, dalilnya adalah hadits Ibnu Umar dan Aisyah –radhiyallahu anhum- bahwa Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ رواه البخاري ومسلم “Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di tengah malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan”. HR. Bukhori dan Muslim Di dalam kitab Shahih ada beberapa hadits yang serupa dengan hal itu. Adapun hadits Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- dari Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ “Jika salah seorang dari kalian telah mendengar adzan sementara piring masih ada di tangan kalian, maka janganlah ditaruh sampai ia menyelesaikan hajatnya”. Dan di dalam riwayat lain وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر “Dan seorang muadzin mengumandangkan adzan jika fajar mulai terbit”. Abu Abduillah Al Hakim telah meriwayatkan dengan riwayat pertama dan berkata “Hadits ini shahih sesuai dengan syarat imam Muslim, keduanya juga telah diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, lalu berkata “Hal ini jika shahih maka dibawa pada orang-orang awam di kalangan para ulama bahwa Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- menyeru sebelum terbitnya fajar maka minumnya terjadi sebelum terbitnya fajar, sabda beliau إذا بزغ “Jika mulai terbit”. Ada kemungkinannya bukan ucapan Abu Hurairah atau menjadi berita pada adzan kedua, dan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ “Jika salah seorang dari kalian telah mendengar adzan dan piring masih ada di tangannya”. Adalah berita untuk adzan pertama, agar sesuai dengan hadits Ibnu Umar dan Aisayh –raadhiyallahu anhum-. Ia berkata “Atas dasar ini semua berita pada semua riwayat akan sesuai”. Dan Allah Maha Pemberi Petunjuk. Wallahu A’lam. Ibnu Qayyim telah menyebutkan di dalam Tahdzib as Sunan bahwa sebagian ulama salaf telah mengambil makna dzahir dari hadits yang ada pada soal di atas, dan mereka membolehkan makan dan minum setelah mendengar adzan subuh, lalu berkata “Jumhur telah berpendapat agar menghentikan sahur begitu terbit fajar, ini merupakan pendapat para imam empat, dan mayoritas para ulama kota-kota, secara makna diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Abbas. Mereka dengan pendapat pertama berdalil dengan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّن اِبْن أُمّ مَكْتُوم , وَلَمْ يَكُنْ يُؤَذِّن إِلا بَعْد طُلُوع الْفَجْر “Maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, dan ia tidak mengumandangkan adzan kecuali fajar telah terbit”. Demikian yang ada di dalam riwayat Bukhori, dan pada sebagian riwayat lainnya وَكَانَ رَجُلا أَعْمَى لا يُؤَذِّن حَتَّى يُقَال لَهُ أَصْبَحْت أَصْبَحْت . . . “Ia adalah seorang yang buta dan tidak mengumandangkan sampai dikatakan kepadanya “Waktu subuh sudah masuk, Waktu subuh sudah masuk”. Jumhur ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّن لَكُمْ الْخَيْط الأَبْيَض مِنْ الْخَيْط الأَسْوَد مِنْ الْفَجْر “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. QS. Al Baqarah 187 Dan dengan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّن اِبْن أُمّ مَكْتُوم “Makan dan minumlah kalian, sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan”. Dan dengan sabdanya الْفَجْر فَجْرَانِ , فَأَمَّا الأَوَّل فَإِنَّهُ لا يُحَرِّم الطَّعَام ، وَلا يُحِلّ الصَّلاة , وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ يُحَرِّم الطَّعَام ، وَيُحِلّ الصَّلاة رَوَاهُ الْبَيْهَقِيّ فِي سُنَنه “Fajar itu ada dua Adapun yang pertama tidak mengharamkan makanan dan tidak menghalalkan shalat, sedangkan yang kedua mengharamkan makanan dan menghalalkan shalat”. HR. Baihaqi di dalam sunannya. Ada atsar beberapa generasi salaf yang menunjukkan bolehnya makan bagi orang yang berpuasa sampai ia yakin akan terbitnya fajar, Ibnu Hazm –rahimahullah- telah merilisnya dalam jumlah yang banyak, di antaranya adalah أن عمر بن الخطاب كان يقول إذا شك الرجلان في الفجر فليأكلا حتى يستيقنا ... “Bahwa Umar bin Khattab pernah berkata “Jika ada dua orang yang merasa ragu pada terbitnya fajar, maka hendaknya keduanya tetap makan sampai merasa yakin..”. Dari Ibnu Abbas berkata أحل الله الشراب ما شككت ; يعني في الفجر . . . “Allah telah menghalalkan minum selama anda masih ragu…yaitu akan terbitnya fajar”. Makhul berkata رأيت ابن عمر أخذ دلوا من زمزم وقال لرجلين أطلع الفجر ؟ قال أحدهما قد طلع , وقال الآخر لا ; فشرب ابن عمر “Saya telah melihat Ibnu Umar telah mengambil satu timba air zam-zam dan berkata kepada dua orang “Apakah fajar telah terbit ?, salah seorang dari keduanya berkata “Telah terbit”, dan yang lain berkata “Belum, maka Ibnu Umar pun minum”. Ibnu Hazm berkata memberikan komentar terkait dengan hadits yang ditanyakan dan beberapa atsar yang serupa “Semua ini saat dimana terbitnya fajar masih belum jelas bagi mereka, maka dengan ini beberapa sunnah tersebut sesuai dengan Al Qur’an”. Al Muhalla 4/367 Tidak diragukan bahwa kebanyakan para muadzin sekarang mereka bersandar kepada jam dan kalender, tidak kepada melihat terbitnya fajar, maka hal ini tidak dianggap sebagai sebuah keyakinan bahwa fajar telah terbit, maka barang siapa yang makan pada waktu itu, maka puasanya sah; karena ia belum yakin akan terbitnya fajar, dan yang lebih utama dan lebih hati-hati hendaknya menghentikan makan. Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- pernah ditanya “Bagaimankah hukum syar’I terkait puasanya orang yang telah mendengar suara adzan sementara ia masih makan dan minum ?” Beliau menjawab “Yang menjadi kewajiban bagi seorang mukmin untuk menahan apa yang membatalkan dari mulai makan, minum dan yang lainnya jika sudah jelas baginya terbitnya fajar, dan puasanya adalah puasa wajib, seperti; puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa kaffarat, berdasarkan firman Allah Ta’ala وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ البقرة/187 “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam”, QS. Al Baqarah 187 Jika ia telah mendengar suara adzan dan ia tahu bahwa ia mengumandangkan adzan untuk waktu subuh maka ia wajib untuk menahan. Dan jika seorang muadzin mengumandangkan adzan sebelum terbitnya fajar maka ia belum wajib menahan, dan masih boleh makan dan minum sampai menjadi jelas baginya terbitnya fajar. Dan jika ia tidak tahu kondisi seorang muadzin, apakah ia mengumandangkan adzan sebelum atau sesudah adzan, maka yang lebih utama dan untuk lebih hati-hati agar ia mulai menahan jika ia telah mendengar suara adzan, dan tidak masalah dia tetap makan dan minum pada saat adzan karena ia belum tahu terbitnya fajar. Sebagaimana diketahui bersama bahwa orang yang ada di dalam kota yang terdapat banyak cahaya listrik ia tidak bisa mengetahui terbitnya fajar melalui penglihatannya pada saat fajar itu terbit, akan tetapi ia berjaga-jaga dengan adzan dan kalender yang menentukan terbitnya fajar dengan jam dan menit, sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لا يَرِيبُكَ “Tinggalkan apa yang meragukanmu menuju hal yang tidak meragukanmu”. Dan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- مَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ “Barang siapa yang menjaga diri dari syubhat-syubhat itu, maka ia telah terbebas dari tanggung jawab untuk agama dan kehormatannya”. Dan Allah adalah pemilik dari petunjuk”. Dinukil dari Fatawa Ramadhan, disusun oleh Asyraf Abdul Masyruf 201 Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya yang redaksinya “Sebagaimana yang telah anda katakan bahwa diwajibkan untuk mulai menahan hanya dengan mendengarkan suara adzan dan sedang terjadi dan sudah terjadi beberapa tahun bahwa mereka yang menahan dari makanan sampai adzan selesai, maka bagaimanakah hukum dari perbuatan mereka ini ?” Beliau menjawab “Adzan untuk shalat subuh itu bisa jadi setelah terbit fajar atau sebelumnya, dan jika dikumandangkan setelah terbit fajar maka diwajibkan bagi manusia untuk mulai menahan dengan hanya mendengar suara adzan; karena Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda إنَّ بِلالا كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ “Sungguh Bilal itu mengumandangkan adzan pada tengah malam, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak adzan sampai fajar itu terbit”. Jika anda mengetahui bahwa seorang muadzin itu tidak mengumandangkan adzan kecuali jika fajar sudah terbit maka tahanlah hanya dengan anda mendengar adzan, adapun jika seorang muadzin itu mengumandangkan adzan berdasarkan apa yang diketahui dari waktu shalat, atau berdasarkan jamnya maka masalah ini akan lebih mudah longgar. Atas dasar itulah maka kami katakan kepada penanya di atas, apa yang sudah berlalu tidak ada kewajiban bagi anda untuk mengqadha’nya, karena kalian tidak yakin bahwa kalian masih makan setelah terbit fajar, akan tetapi pada masa yang akan datang sebaiknya bagi seseorang untuk berhati-hati, jika telah mendengar adzan maka segera tahanlah makanan yang ada”. Fatawa Ramadhan 204 Syeikh –rahimahullah- juga berkata dengan memberikan peringatan terkait kalender dan ketidakdetilannya “Karena sebagian orang sekarang meragukan kalender yang ada di hadapan masyarakat, mereka berkata “Kalender tersebut lebih cepat dari terbitnya fajar, kami telah keluar ke dataran dan tidak ada cahaya dan kami melihat fajar terbit lebih lambat, sampai-sampai sebagian mereka berlebihan mengatakan “fajar terlambat 20 menit. Akan tetapi hal itu berlebihan dan tidak benar, pendapat kami tentang kalender jadwal shalat yang beredar di tengah masyarakat sekarang lebih cepat lima menit khususnya pada waktu subuh, maksudnya jika anda makan sementara mua’dzin mengumandangkan adzan berdasarkan pada kalender maka tidak masalah, kecuali jika mua’dzin tersebut berhati-hati dan agak terlambat. Sebagian mu’adzin –semoga Allah memberikan pahala kepada mereka- berhati-hati dan tidak mengumandangkan adzan kecuali setelah lima menit dari jadwal shalat yang ada, dan sebagian para mu’adzin yang tidak tahu mereka lebih cepat pada shalat subuh, mereka mengklaim hal itu lebih hati-hati, akan tetapi mereka lupa bahwa mereka meremehkan apa yang lebih kerasa dari pada puasa, yaitu; shalat subuh. Bisa jadi seseorang melaksanakan shalat sebelum masuk waktunya berdasarkan adzannya mereka, seseorang jika melaksanakan shalat sebelum masuk waktunya meskipun hanya dengan takbiratul ihram, maka shalatnya tidak sah”. Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- 9/772 Wallahu A’lam